welcome

AnnYeong cHingooDeuL,,, Get Gifs at CodemySpace.com Get Gifs at CodemySpace.com

Kamis, 01 Maret 2012

Bayi Tabung

BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Hampir setiap pasangan di dunia menginginkan
seorang anak, namun sayangnya tidak setiap perkawinan dianugerahi keturunan namun banyak wanita yang tidak mampu untuk menjadi hamil atau kehamilan sampai melahirkan, meskipun telah melakukan hubungan seksual secara teratur tanpa menggunakan alat kontrasepsi selama setahun atau lebih, keadaan tersebut lazimnya disebut kekurangsuburan atau dalam bahasa medis disebut sebagai infertil.
WHO memperkirakan sekitar 8-10% atau sekitar 50-80 juta pasangan suami istri di seluruh dunia mengalami masalah infertilitas, sehingga membuat infertilitas menjadi masalah mendesak, kewaspadaan akan hal tersebut jadi meningkat cepat, banyaknya pasangan infertil di Indonesia dapat diperhitungkan dari banyaknya wanita yang pernah kawin dan tidak mempunyai anak yang masih hidup, maka menurut sensus penduduk terdapat 12% baik di desa maupun di kota, atau kira-kira 3 juta pasangan infertil di seluruh Indonesia.
Penanganan pasangan mandul atau kurang subur merupakan masalah medis yang kompleks dan menyangkut beberapa disiplin ilmu kedokteran, sehingga memerlukan konsultasi dan pemeriksaan yang kompleks pula. Ilmu kedokteran masa kini baru berhasil menolong 50% pasangan infertil memperoleh anak yang diinginkannya. Itu berarti separuh lagi terpaksa menempuh hidup tanpa anak, mengangkat anak (adopsi), poligami atau bercerai. Berkat kemajuan teknologi kedokteran, beberapa pasangan infertil telah dimungkinkan memperoleh anak dengan jalan inseminasi buatan donor “bayi tabung”.
Awal berkembangnya inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat Fahrenheit. Kesuksesan perdana program bayi tabung yang dilakukan secara konvensional/In Vitro Fertilization (IVF) dengan lahirnya Louise Brown membuat program ini semakin diminati oleh negara-negara di dunia. Di Indonesia, sejarah bayi tabung yang pertama dilakukan di RSAB Harapan Kita, Jakarta, pada tahun 1987. Program bayi tabung tersebut akhirnya melahirkan bayi tabung pertama di Indonesia, yakni Nugroho Karyanto pada tahun 1988. Baru setelah itu mulai banyak bermunculan kelahiran bayi tabung di Indonesia. Bahkan jumlahnya sudah mencapai 300 anak.
Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
1.2     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian bayi tabung ?
2.      Apa saja faktor yang mempengaruhi diadakannya bayi tabung ?
3.      Bagaimana proses pembuatan bayi tabung ?
4.      Apa saja faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses bayi tabung ?
5.      Bagaimana perkembangan teknologi bayi tabung di indonesia ?
6.      Apa keuntungan dan kerugian bayi tabung ?
7.      Bagaimana hukum bayi tabung
8.      Bagaimana implikasi penerapan bayi tabung bagi masyarakat ?
1.3     Tujuan
1.         Untuk mengetahui pengertian bayi tabung.
2.         Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi diadakannya bayi tabung.
3.         Untuk mengetahui proses pembuatan bayi tabung.
4.         Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses bayi tabung.
5.         Untuk mengetahui perkembangan teknologi bayi tabung di Indonesia.
6.         Untuk mengetahui keuntungan dan kerugian bayi tabung.
7.         Untuk mengetahui hukum bayi tabung.
8.         Untuk mengetahui implikasi penerapan bayi tabung bagi masyarakat.
1.4     Manfaat
Dengan adanya makalah ini maka dapat memberikan manfaat serta pengetahuan yang berguna bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa DIV Bidan Pendidik dalam memahami tentang teknologi bayi tabung sebagai bekal untuk menjadi seorang bidan di masyarakat dalam era globalisasi.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Bayi Tabung
Bila saluran telur seorang wanita sedemikian rusaknya sehingga tidak mungkin lagi diatasi dengan pembedahan, atau yang tubanya rusak atau tertutup, masih ada harapan melalui teknik pembuahan dalam tabung atau IVF (In Vitro Fertilization), atau yang lebih dikenal dengan teknik bayi tabung. Pada dasarnya program bayi tabung adalah pelaksanaan proses pembuahan yang seharusnya terjadi di dalam seluran telur, tetapi karena satu dan lain hal, proses tersebut tidak dapat terjadi secara ilmiah, maka proses tersebut dilakukan secara in-vitro (di dalam laboratorium). Bayi tabung yang dilakukan hanya satu kali, tingkat keberhasilannya hanya sekitar 15%. Jika diulangi dua atau tiga kali pada wanita yang sama, maka tingkat keberhasilannya, maka tingkat keberhasilannya meningkat menjadi 20%.
2.2    Faktor Yang Mempengaruhi Mengapa Bayi Tabung Diadakan
Banyak faktor yang menjadi penyebab infertilitas sehingga pasangan suami istri tidak mempunyai anak, antara lain:
·            Faktor hubungan seksual, yaitu frekuensi yang tidak teratur (mungkin terlalu sering atau terlalu jarang), gangguan fungsi seksual pria yaitu disfungsi ereksi, ejakulasi dini yang berat, ejakulasi terhambat, ejakulasi retrograde (ejakulasi ke arah kandung kencing), dan gangguan fungsi seksual wanita yaitu dispareunia (sakit saat hubungan seksual) dan vaginismus.
·            Faktor infeksi, berupa infeksi pada sistem seksual dan reproduksi pria maupun wanita, misalnva infeksi pada buah pelir dan infeksi pada rahim.
·            Faktor hormon, berupa gangguan fungsi hormon pada pria maupun wanita sehingga pembentukan sel spermatozoa dan sel telur terganggu.
·            Faktor fisik, berupa benturan atau temperatur atau tekanan pada buah pelir sehingga proses produksi spermatozoa terganggu.
·            Fakror psikis, misalnya stress yang berat sehingga mengganggu pembentukan set spermatozoa dan sel telur.
Untuk menghindari terjadinya gangguan kesuburan pada pria maupun wanita, maka faktor-faktor penyebab tersebut tersebut harus dihindari. Tetapi kalau gangguan kesuburan telah terjadi, diperlukan pemeriksaan yang baik sebelum dapat ditentukan langkah pengobatannya.
2.3    Proses Pembuatan Bayi Tabung
Proses bayi tabung dikembangkan dengan In Vitro Fertilization (IVF) dapat dibagi menjadi beberapa langkah, yaitu sebagai berikut :
1.         Persiapan
Tahap persiapan berisi langkah penyuluhan bagi pasangan suami istri yang akan mengikuti program bayi tabung dan dilanjutkan dengan serangkaian pemeriksaan keadaan kandungan, hormonal dan penyakit yang menyertainya serta kondisi dan jumlah sperma.
2.         Pematangan sel telur
Tahap pematangan sel telur berisi langkah pematangan folikel de graff (kantong berisi cairan yang mengandung sel telur). Perlakuan yang diberikan pada tahap ini adalah penyuntikan hormone HCG (Human Chorionic Gonadotropin) yang bertujuan untuk merangsang pematangan telur dan mendorong agar dua indung telur menghasilkan ovum secara bersama-sama. Istri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
3.         Pengambilan sel telur
Tahap pengambilan sel telur berisi penentuan waktu dan teknik pengambilan sel telur. Pengambilan sel telur dilakukan dengan alat yang berupa jarum khusus (pungsi) yang dimasukkan melalui vagina dan untuk menentukan arah jarum agar tepat dipandu dengan pemeriksaan ultrasonografi. (kedua pasangan disarankan untuk tidak melakukan hubungan suami istri pada kedua fase ini). Setelah cairan folikel selesai disedot, sel telur yang terkandung didalamnya dipisahkan.


4.         Pembuahan secara invitro
Tahapan pembuahan secara invitro sel telur yang sudah dapat dipisahkan diletakkan pada cawan biakan yang sudah dibubuhi medium biakan. Selanjutnya disimpan dalam lemari (inkubator) yang temperaturnya disesuaikan dengan suhu dalam rahim (selama 5-6 jam ) untuk menunggu saat yang tepet untuk dibuahi oleh sperma. Langkah selanjutnya pertemuan antara sel sperma dan sel telur pada cawan yang mengandung medium biakan dan dibiarkan berproses sampai terjadinya pembuahan kurang lebih 16-18 jam.
5.         Pemindahan hasil pembuahan
Selanjutnya setelah terjadi pembuahan, sel dibiarkan mengalami pembelahan menjadi 2,4,8 dan 16 (kurang lebih 45 jam setelah pembuahan) kemudian dipindah tanamkan pada rahim. Sisa embrio hasil pembuahan yang tidak ditanam pada rahim dapat disimpan secara kriopreservasi (Pengawetan embrio dengan menggunakan metode pembekuan pada suhu yang sangat rendah, misalnya dengan menggunakan Nitrogen cair) dalam tabung yang berisi nitrogen cair dengan suhu 196oC dibawah nol.
6.         Pemantauan kehamilan
Tahap pemantauan kehamilan berupa langkah penentuan kepastian kehamilan kehamilan dan memantau serta memeriksa setiap tahap-tahap perkembangan embrio sebagai fetus seperti pemantauan kehamilan normal sampai proses kelahiran. Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.
Selain metode IVF diatas sekarang telah berkembang teknik bayi tabung yang lebih modern antara lain sebagai berikut :
1.         Teknik Partial Zona Dessection (PZD)
Pada teknik ini sperma disemprotkan ke sel telur setelah dinding sel telur dibuat celah untuk mempermudah pembuahan inti sel telur.

2.         Teknik Subzonal Sperm Intersection (SUZI)
Pada teknik ini, sperma disuntikkan langsung ke dalam sel telur. Teknik pembuatan mikro manipulasi invitro ini hasilnya dianggap kurang memuaskan.
3.         Teknik Injeksi Sperma Intra Sitoplasma (ISIS)
Teknik ini biasa dilakukan pada pasangan suami istri yang menghasilkan sperma yang mutu dan jumlahnya kurang normal. Pada teknik ini diperlukan satu sperma pilihan untuk disuntikkan secara paksa ke dalam sitoplasma ovum.
Metode-metode pembuatan bayi tabung akan berhasil jika didukung oleh teknik pengambilan sperma yang baik. Ada dua teknik pengambilan sperma, yaitu :
a)         Microsurgical Sperm Aspiration (MESA)
Pada teknik ini sperma diambil dari tempat sedang mengalami proses pematangan dan disimpan untuk sementara, yaitu di epididymis dan vesica seminalis (kantong sperma).
b)        Testiculer Sperm Extraction (TESE)
Pada teknik ini sperma langsung diambil dari pebrik sperma yaitu testis.
2.4    Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Teknologi Bayi Tabung
Program bayi tabung bisa disebut berhasil jika setelah semua proses yang dilakukan membuat seorang wanita positif dinyatakan hamil. Pengujian dilakukan dengan tes urin maupun USG. USG dilakukan untuk melihat apakah di dalam rahim ada kantung janin atau tidak. Bila semuanya normal, maka kehamilan bias dikelola sebagaimana kehamilan pada umumnya.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi keberhasilan tabung, diantaranya :
1.         Usia ibu
Semakin muda usia ibu, semakin besar peluang untuk berhasil hamil.
2.         Penyakit yang menyertai ibu
Ada atau tidaknya penyakit penyerta seperti mioma, kista atau infeksi pada saluran telur, akibatnya embrio tidak dapat bertahan hidup hingga waktu seharusnya. Jika memang ada masalah seperti ini, maka penyakit penyerta tersebut harus diatasi terlebih dahulu agar peluang keberhasilan semakin besar.
3.         Sperma
Semakin sedikit jumlah sperma yang dihasilkan sang suami,semakin kecil peluang keberhasilan program bayi tabungnya.
2.5    Perkembangan Teknologi Bayi Tabung Di Indonesia
Meskipun program bayi tabung sudah diperkenalkan sejak tahun 1977, program ini baru dilakukan di Indonesia pada tahun 1988. Keberhasilan program tersebut sekaligus mematahkan anggapan negatif bahwa Indonesia dinilai belum mampu menjalankannya.
Di Indonesia, satu dari sepuluh pasangan suami isteri (pasutri) tidak mampu menghasilkan keturunan. Gangguan kesuburan bisa terjadi karena beberapa faktor, antara lain: adanya masalah pada sperma baik bentuk maupun jumlahnya, terdapat sumbatan pada saluran telur, munculnya endometriosis derajat sedang dan berat, proses pematangan sel telur mengalami gangguan, ataupun faktor lain yang tidak diketahui penyebabnya.
Dari sekian pasutri yang mengalami gangguan kesuburan dan memilih melakukan program bayi tabung di Indonesia—sebagai solusi untuk mendapatkan keturunan—ternyata jumlahnya relatif sedikit. Yakni hanya sekitar 1500 orang saja. Artinya, jika diambil 10% dari jumlah pasutri yang mengalami gangguan kesuburan hanya sekitar 150-200 pasutri yang melakukan program bayi tabung di Indonesia. Sisanya, mereka lebih memilih melakukannya di luar negeri seperti di Singapura, Malaysia, Australia, Thailand, dan juga Vietnam.
Tingginya biaya program bayi tabung di Indonesia menjadi penyebab utama pasien lebih memilih melakukannya di luar negeri karena di sana biayanya lebih murah. Penyebab tingginya biaya tidak lain karena mahalnya obat-obatan yang harus dikonsumsi seorang isteri selama menjalani program tersebut. Selama ini Indonesia memang belum mampu memproduksi sendiri obat-obatan tersebut sehingga akhirnya mengandalkan pada impor. Alhasil, harganya bisa sepuluh kali lipat jika dibandingkan dengan negara Malaysia, Vietnam, maupun Singapura. Apalagi di negara-negara tersebut obat-obatan itu disubsidi penuh oleh pemerintah alias gratis.
2.6    Keuntungan Dan Kerugian Bayi Tabung
Keuntungan yang ditawarkan oleh teknologi bayi tabung bisa luar biasa. Pasangan infertil yang sedang berjuang untuk hamil atau yang frustrasi oleh fakta bahwa mereka tidak mampu untuk menyusun alami untuk alasan apa pun mungkin mengalami stres, kecemasan atau depresi. Teknologi bayi tabung menawarkan cara untuk mencapai tujuan mereka, yang telah dilakukan untuk pasangan di seluruh dunia. Sperma intracytoplasmic injeksi, konseling genetik dan dibantu menetas dapat membantu untuk meningkatkan peluang keberhasilan. Beberapa bahkan memilih untuk membekukan embrio untuk digunakan di masa depan siklus. Prosedur ini juga membawa tingkat keberhasilan yang lebih tinggi daripada prosedur lainnya seperti inseminasi intra-uterin (inseminasi buatan), meskipun keadaan sekitar setiap kasus sering berbeda jadi pasien harus berkonsultasi dengan spesialis kesuburan untuk menentukan perawatan yang tepat untuk mereka.
Kelemahan terbesar dari bayi tabung adalah bahwa itu tidak dijamin. Peluang keberhasilan sangat bervariasi tergantung pada berbagai faktor termasuk usia wanita. Wanita yang berusia lebih dari usia 35 mungkin tidak memiliki peluang sama sukses sebagai wanita yang berada di bawah usia 35. Biaya prosedur adalah kelemahan lain dari bayi tabung. Hanya satu siklus prosedur ini mungkin lebih besar dari $10.000. Harga tertinggi prosedur mungkin mulai menjumlahkan jika lebih dari satu sesi diperlukan untuk mencapai kehamilan. Pembekuan embrio dapat membantu untuk mengurangi biaya siklus masa depan, tetapi harga sering masih sangat tinggi.
Ada juga risiko kehamilan kembar dari teknologi bayi tabung. Karena keberhasilan tidak dijamin, lebih dari satu embrio sering ditransfer ke rahim untuk implantasi dengan harapan bahwa satu dari embrio akan berhasil implantasi di dinding rahim dan berkembang. Dalam beberapa kasus, lebih dari satu embrio mungkin berimplantasi dan kehamilan kembar terjadi. Selain itu, risiko kehamilan ektopik (kehamilan terjadi di luar dari rahim) dan kehamilan heterotrof (kehamilan kembar dalam kehamilan satu yang terjadi di rahim dan yang lain di luar rahim) mungkin lebih tinggi pada bayi tabung dari pada kehamilan dicapai secara alami.
Di Finlandia, MBR (Medical Birth Register) mendata angka kelahiran bayi yang berhasil dilahirkan dengan bantuan teknik IVF. Dari hasil penelitian Gissler, dkk. (2004), diperoleh data bahwa kelahiran prematur sebesar 17%, insiden kelahiran dengan berat badan rendah sebesar 19% dan kelahiran dengan masa kehamilan yang singkat sebesar 6,9%, masing-masing untuk kehamilan tunggal. Selain kelahiran hidup, Gissler, dkk. (2004) juga mengemukakan bahwa teknik IVF juga membawa risiko kematian janin pada sekitar masa kelahiran (perinatal mortality), yaitu sebesar 12 kasus dalam 1000 kehamilan tunggal. Sedangkan untuk kehamilan kembar, persentase kasus kelahiran prematur sebesar 49%, dan insiden kelahiran dengan berat badan rendah sebesar 46%. Tingginya angka ini antara lain disebabkan karena terjadinya kasus kembar tiga (triplet), kembar empat (quadruplet).
2.7    Hukum Bayi Tabung
a)         Hukum Agama
Bayi tabung merupakan penemuan baru oleh akal manusia di bidang kedokteran, yang sejak lama diusahakan  para pakar kandungan untuk menolong para wanita yang sulit hamil. Metode yang dipakai ialah dengan cara mengambil ovum dari wanita dan sperma dari lelaki, yang kemudian ditampung didalam sebuah tabung dalam jangka waktu tertentu, dengan derajad panas tertentu seperti dalam rahim ibu. Ini melalui beberapa proses perkembangan, kemudian setelah saatnya tiba, benih itu dimasukkan kedalam rahim ibu untuk perkembangan berikutnya, sampai saatnya calon bayi itu lahir.
Dalam hal ini, para dokter itu tidak melakukan atau menciptakan sesuatu apaun. Mereka hanya memindahkan ovum dan sperma itu saja, bukan menciptakannya, jadi proses bayi tabung itu tidak bertentangan dengan kehendak-Nya yang tentu saja tidak bertentangan dengan syariat-Nya. Tetapi  kalau sperma dan ovum itu bukan berasal dari bukan suami istri yang sah hukumnya haram, seperti anak hasil berzina. Dan kondisi suami istri yang bersangkutan harus benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak.
b)        Hukum Perdata
1)        Jika benihnya berasal dari suami istri yang sah
*        Jika benihnya berasal dari suami istri, dilakukan proses fertilisasi in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
*        Jika ketika embrio diimplantasikan ke dalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum pasal 255 KUHPer.
*        Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum pasal 42 UU No. 1/1974 dan pasal 250 KUHPer. Dalam hal ini suami dari istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai dengan pasal 1320 dan 1338 KUHPer).
2)        Jika salah satu benihnya berasal dari donor
*        Jika suami mandul dan istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur istri akan dibuahi dengan sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
*        Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum pasal 42 UU No. 1/1974 dan pasal 250 KUHPer.
3)        Jika semua benihnya dari donor
*        Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan suami istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
*        Jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya
Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi in-vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat menutup kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya. Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.
2.8    Implikasi Penerapan Bayi Tabung Bagi Masyarakat
Munculnya teknologi bayi tabung di dunia yang dipelopori oleh Dr. Steptoe memunculkan beberapa tanggapan pro dan kontar dari masyarakat. Tanggapan-tanggapan tersebut adalah sebagai berikut :
1.         Secara etika dan moral sebagian masyarakat menolak, karena proses pembuahan pada bayi tabung dilakukan dengan menggunakan cawan petri sehingga hanya embrio yang diperlukan yang dimasukkan kembali ke rahim, sedangkan sisanya dibuang. Hak hidup embrio yang dibuang inilah yang dipermasalahkan, sebab banyak yang memandang hal ini sebagai tindakan pembunuhan.
2.         Hubungan fundamental antara manusia terutama antara laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri yang sah, kemudian dipertanyakan eksistensinya bila melakukan fertilisasi invitro. Hal ini menjadi lebih buruk lagi bila sel telur dibuahi oleh spermadonor yang bukan dari suami yang sah, misalnya dari bank sperma atau sel telur berasal dari pendonor telur. Hal lainnya ialah bila menggunakan rahim kontrak karena istri tidak dapat memelihara embrio dalam rahimnya.
3.         Disisi lain, ada legalitas dalam penerapan teknologi reproduksi ini dengan alasan kesehatan dan pengobatan atau untuk meningkatkan nilai genetic sehingga menghasilkan manusia yang berkualitas, serta terhindar dari penyakit yang menurun. Dan yang lebih penting lagi, hal ini dilakukan oleh pasangan yang sah. Hal ini disetujui oleh beberapa pakar agama.
4.         Teknologi bayi tabung dapat mengurangi kerapuahan perkawinan yang dikarenakan tanpa kehadiran anak.
5.         Asal dan cara menghasilkan gamet yang baik serta kaitanya dengan metode maupun resikonya, seperti :
a.         Tindakan masturbasi untuk mengeluarkan sperma berarti mengingkari hakikat prokreasi  dan persatuan cinta.
b.        Kelebihan telur yang sudah terbuahi di dalam cawan petri harus ditanam semua didalam rahim seorang ibu sehigga bayi tabung sekarang dapat menjadi kembanr dua atau tiga.
6.         Masalah Rahim kontrakan dan ibu pengganti
Sepasang suami istri yang sah karena sesuatu dan lain hal pada rahim istrinya sehingga tidak memungkinkan untuk ditanamkan embrio hasil fertilisasi invitro. Untuk itu dibutuhkan Rahim kontrak dan ibu pengganti sampai proses kelahiran. Kenyataan ini dapat menimbulkan maslah yang tidak mudah mengenai :
§   Dalih atas hal anak secar hokum dan social.
§   Resiko perkembangan psikologi anak.



BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Dari makalah ini dapat disimpulkan bahwa bayi tabung adalah pelaksanaan proses pembuahan yang seharusnya terjadi di dalam seluran telur, tetapi karena satu dan lain hal, proses tersebut tidak dapat terjadi secara ilmiah, maka proses tersebut dilakukan secara in-vitro. Proses pembuatan bayi tabung terbagi menjadi tahapan-tahapan, yaitu pengambilan telur dan persiapan media untuk menyimpan serta proses pembuahan serta pembuahan zigot dalam cawan petri; pengambilan sperma; pembuahan ovum dalam cawan petri oleh sperma; memantau perkembangan embrio menjadi 4 sel dan penyiapan rahim; penanaman zigot dalam rahim; memantau perkembangan janin dalam rahim; serta proses kehamilan. Proses bayi tabung bertentangan dengan kehendak-Nya kalau sperma dan ovum itu bukan berasal dari bukan suami istri yang sah hukumnya haram, seperti anak hasil berzina.
3.2    Saran
1)        Seorang bidan dan tenaga kesehatan lain hendaknya memberikan bimbingan dan konseling kepada klien yang ingin melakukan bayi tabung agar mereka benar-banar paham dengan proses bayi tabung.
2)        Pasangan suami istri yang ingin melakukan banyi tabung hendaknya benar-benar mempersiapkan diri dan mengikuti semua yang dianjurkan petugas kesehatan agar proses bayi tabung berjalan dengan lancar dan juga harus siap menerima resikonya jika proses bayi tabung itu gagal atau tidak berjalan sesuai rencana.